JAKARTA, Merdiakarya – Sengketa jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai sarat upaya pembalikan fakta dan kuat dugaan dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Mirza Marali, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, usai sidang Perkara Perdata No. 492/PDT.G/2025/PN JKT.TIM, Selasa (16/12/2025), dengan agenda penyerahan daftar bukti.
Mirza menegaskan, Junaidi Abdillah selaku penggugat dalam perkara perdata tersebut sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan No. LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Januari 2025, atas adanya dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Penggugat. Saat ini Laporan Pidana tersebut sudah sampai ke tahap Penyidikan.
“Perkara aslinya adalah sengketa kerja sama jual-beli bahan tekstil di Tanah Abang. Klien kami justru lebih dulu melaporkan Saudara Junaidi Abdillah ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan perdata. Kami menduga kuat gugatan ini bertujuan membalikkan fakta dan menunda proses sidik pidana yang sedang berjalan,” ujar Mirza.
Kerja Sama Tekstil Berlangsung Sejak 2012
Mirza menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dan Junaidi Abdillah berlangsung sejak 2012 hingga 2022, di mana Junaidi berperan sebagai marketing freelance untuk penjualan produk tekstil milik Rahmat Futaki dan Hj. Aryati.
Selama kerja sama tersebut, terdapat tiga skema berbeda, yakni penjualan produk lokal, produk kapri, dan produk impor, yang masing-masing memiliki mekanisme dan skema kerja sama tersendiri.
Untuk produk lokal, diterapkan sistem komisi per yard dengan nilai komisi yang fluktuatif. Sementara untuk produk kapri, komisi sebesar Rp1.000 per yard justru dipotong langsung di depan oleh penggugat sebelum penyetoran ke pemilik barang.
“Yang menjadi inti sengketa adalah produk impor. Tidak pernah ada sistem komisi. Sejak awal yang disepakati adalah sistem bagi hasil, dan itu berjalan bertahun-tahun tanpa pernah dipersoalkan,” tegas Mirza.
