Oetje mengakui, pihaknya mendapatkan instruksi khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana Kementan mengeluarkan surat edaran Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covod-19).
“Surat edaran itu menjadi pedoman untuk menjaga dan berusaha mengendalikan agar proses penyembelihan hewan kurban tidak menimbulkan klaster baru,” pungkasnya. (D. Kusmayadi)