KOTA BEKASI, Mediakarya – Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait penolakan sejumlah supir angkot terhadap pengoperasian Bus Trans Bekasi Keren (Beken).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsianti menuturkan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan perihal permasalahan yang menyebabkan pemblokiran yang dilakukan sejumlah supir angkot di Jalan A. Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi beberapa hari yang lalu.
“Kami akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk mendengarkan dan meminta penjelasan duduk permasalahannya seperti apa,” terang Hj. Evi Mafriningsianti usai menghadiri jaring aspirasi (Reses) di Sekretariat RW09 Arenjaya, Jalan Pulau Timor 8, RT03, RW 09 Arenjaya, Bekasi Timur, Jumat (13/2/2026).
Dirinya menegaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya modernisasi moda transportasi darat di Kota Bekasi. Hanya saja, untuk mewujudkan langkah tersebut, sejumlah pihak harus diajak duduk bersama membahas mekanisme pelaksanaannya seperti apa.
“Semua pihak harus diajak duduk bersama, diskusi bersama, agar pada pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan masalah yang nantinya merugikan para pengguna jasa transportasi darat itu sendiri,” tegasnya.
Terkait pemanggila tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi rencananya akan dilakukan usai kegiatan reses beberapa hari kedepan.
“Setelah reses akan kami panggil mereka ke Komisi II DPRD Kota Bekasi,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi tersebut.
Dirinya berharap, kedepannya akan ada solusi dari permasalahan yang sudah timbul saat ini. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Saya yakin akan ada sebuah solusi nantinya. Untuk itu, saya menekankan pembicaraan yang persuasif, komunikatif serta solutif, agar hasilnya bisa diterima semua pihak,” tandas Hj. Evi Mafriningsianti.
