Etos: Apa Karena Yaqut adik Kandung Ketua PBNU Jadi KPK Takut?

- Editor

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengecam keras atas kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas.

Di mana adik kadung Ketua Pengurus Besar Nahdotul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu kini sudah tidak lagi menjadi tahanan KPK, melainkan diberikan perlakuan khusus menjadi tahanan rumah.

Iskandar menuding bahwa KPK saat ini sudah tidak bertaji. Bahkan dirinya mendesak agar KPK dibubarkan.

“Jangan sampai lantaran diintervensi oleh ormas, KPK mengabaikan suara publik. Tidak dipungkiri, semenjak UU KPK direvisi, banyak elemen masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga yang diklaim sebagai anti rasuah ini,” ungkap Iskandar kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (21/3/2026).

Dia menilai bahwa ada kelompok besar yang mengintervensi KPK sehingga Yaqut dijadikan tahanan rumah.

“Apa jangan-jangan Yahya Cholil Staquf dan kelompoknya menekan KPK agar adiknya dibebaskan. Jika bener begitu, hukum semakin rusak. Dan organisasi yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf kian terpuruk di mata publik,” katanya.

Baca Juga:  KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas

Dalam kaitan itu, lajut Iskandar, pihaknya mendesak KPK bertidak objektif dalam menegakan hukum. “KPK jangan takut, termasuk kepada Yahya Cholil Staquf. Bahkan, jika ada aliran dana yang masuk ke PBNU, lembaga antirasuah itu harus mengungkapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3) malam.

KPK menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada (17/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan keluarga. (Pri)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN
Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!
OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:27 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum

Berita Terbaru