“Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, bantuan sosial dan hibah. Pengalokasian belanja untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemenuhan belanja pegawai. Memenuhi kegiatan tahun jamak,” ungkapya. (dri)
APBD DKI 2025 Tembus Rp91,3 Triliun, Loyalis AHY Berharap Fokus ke Program yang Berdampak Langsung Kepada Rakyat
