Menanggapi adanya revolusi industri 4.0, Hariyadi mengatakan, pada hakikatnya keberadaan kemajuan industri 4.0 untuk menyederhanakan proses dan berimbas pada struktur tenaga kerja. Namun, di samping ada perubahan yang seolah sebagian pekerjaan tersebut hilang tapi pada dasarnya menimbulkan opportunity pada bidang dan sektor yang lain.
Hariadi menilai bahwa dalam proses produksi masih terus berkembang. Namun berbeda dengan sektor jasa, dengan hadirnya revolusi industri 4.0 itu sangat terasa sekali dampaknya. “Keyakinan kami perubahan teknologi memang tidak bisa dihindarkan dan merupakan suatu keniscayaan. Namun demikian, sektor yang lain juga masih tetap memiliki peluang,” ucapnya.
Hariyadi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkhawatirkan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan cyber crime di tengah maraknya keuangan berbasis digital fintech. “Sebab jika tidak memiliki sistem yang bagus maka rawan untuk dijebol. Jika berbicara regulasi sebetulnya Indonesia sudah cukup maju dalam perkembangan fintech ini. Disamping itu pemerintah juga telah memberikan aturan yang ketat dalam mengawasi menjamurnya fintech yang dinilai ilegal,” bebernya.
Terlebih, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satgas dalam mengawasi praktik-praktik yang mengarah tindakan kriminal. “Secara umum perkembangan financial technology memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Akan tetapi kami berharap agar agar lebih diperketat. sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech bodong,” pungkasnya.***