Oleh: Hadits Abdillah – (Pimpred Mediakarya.id dan Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia DKI Jakarta)
Ada dua hal yang tidak boleh dilakukan pejabat publik. Pertama, alergi terhadap pertanyaan. Kedua, menghina orang yang bertanya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diduga melakukan keduanya.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 7 Oktober 2026, di Kantor DLH Kabupaten Bekasi. Seorang wartawan datang untuk menjalankan tugas paling dasar dalam demokrasi: bertanya tentang uang rakyat. Yang ia tanyakan bukan urusan pribadi Kadis. Yang ia tanyakan adalah temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Faktanya sangat telanjang: Pemkab Bekasi memiliki 12 unit alat berat senilai Rp24,068 miliar yang tercatat dalam kondisi baik. Tapi pada saat yang sama, ada belanja sewa alat berat di TPA Burangkeng senilai Rp24,56 miliar. BPK juga mencatat proses pengadaannya janggal: tanpa mini competition, tanpa pembandingan penyedia, tanpa kejelasan jam operasional.
Itu uang rakyat. Wajar jika wartawan bertanya.
Tapi jawaban yang diterima bukan data, bukan klarifikasi, bukan dokumen. Melainkan dugaan penghinaan verbal, termasuk penghinaan soal fisik dan penampilan, serta pengusiran dari kantor dinas. Ini bukan lagi soal etika personal. Ini adalah arogansi kekuasaan.
Kantor Dinas Bukan Ruang Tamu Pribadi
Kami perlu mengingatkan Saudara Syafri Donny Sirait: Kantor DLH adalah fasilitas pelayanan publik. Dibangun dari APBD. Listriknya dibayar APBD. Gaji Anda dibayar APBD. Kursi yang Anda duduki bukan milik pribadi. Itu milik rakyat Kabupaten Bekasi.
Ketika seorang wartawan datang ke sana, ia tidak sedang bertamu ke rumah Anda. Ia sedang menjalankan perintah konstitusi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia adalah perpanjang tangan publik yang ingin tahu ke mana perginya Rp24,5 miliar.
Jika pertanyaannya salah, bantah dengan data. Jika beritanya keliru, gunakan hak jawab. Jika Anda merasa difitnah, laporkan secara hukum.
Itulah cara pejabat beradab. Bukan dengan menghina fisik. Cara itu adalah cara preman, bukan cara pejabat yang digaji negara.
Pesan untuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Mediakarya secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membuktikan komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers.
Kami mendesak Kapolri mendorong jajaran Polres Metro Bekasi untuk memproses kasus dugaan penghinaan dan penghalang-halangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kadis LH Kabupaten Bekasi ini secara profesional dan transparan.
Dasar hukumnya jelas. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghina, mengusir, mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk penghalangan.
Jika kasus ini dibiarkan, jika Polres Metro Bekasi diam, maka kita sedang menciptakan preseden yang sangat buruk.
Hari ini wartawan diusir di DLH Bekasi. Besok wartawan akan diusir di Dinas Pendidikan. Lusa wartawan akan dipukuli di Dinas Kesehatan. Dan publik akan buta. Demokrasi kita akan mundur ke zaman di mana pejabat merasa kebal dan anti kritik.
Jangan Biarkan Bekasi Jadi Zona Hitam Pers
Kabupaten Bekasi bukan daerah antah berantah. Ia adalah jantung industri nasional. Di sana ada jutaan warga yang butuh informasi jujur tentang pengelolaan sampah, tentang lingkungan hidup, tentang anggaran.
Jika pertanyaan tentang sewa alat berat saja dijawab dengan hinaan, bagaimana dengan pertanyaan tentang pencemaran lingkungan? Tentang limbah B3? Tentang tumpukan sampah Burangkeng yang sudah menggunung?
Kami di mediakarya.id masih percaya, masih banyak pejabat baik di Kabupaten Bekasi. Tapi satu tindakan arogan seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap seluruh aparatur.
Oleh karena itu kami menuntut:
Pertama, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi saat ini adalah dr. Asep Surya Atmaja harus menegur keras dan memeriksa Kadis LH Syafri Donny Sirait. Evaluasi etika jabatannya.
Kedua, Polres Metro Bekasi harus segera memanggil dan memeriksa terlapor sesuai mekanisme hukum pers.
Ketiga, kepada seluruh organisasi profesi pers, PWI, AJI, IJTI, AWPI, untuk bersolidaritas. Kasus ini bukan kasus satu wartawan, ini kasus seluruh profesi.
Pejabat boleh berganti. Tapi kebebasan pers tidak boleh mati di Bekasi.
Karena ketika wartawan dibungkam, yang dirugikan bukan hanya wartawan. Yang dirugikan adalah rakyat yang uangnya sebesar Rp24,5 miliar itu tidak pernah tahu ke mana perginya.***











