Aron Geller Bukan WN Israel, tapi Rusia: Tim Kuasa Hukum Somasi Puluhan Media

- Editor

Senin, 24 November 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller mengirimkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional

Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller mengirimkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional

JAKARTA, Mediakarya – Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller mengirimkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional terkait pemberitaan yang dianggap tidak tepat mengenai identitas serta status kewarganegaraan kliennya.

Somasi tersebut diajukan sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya untuk menuntut koreksi atas informasi yang dinilai tidak diverifikasi dan merugikan pihak yang diberitakan.

Dalam keterangan resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, Hugo S. Tambunan, dan M. Fadlizil Ikram Yushana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

“Kami dari THYGO & Co secara resmi menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller,” ucap Taufik dari siaran pers resmi pada Senin, (24/11/2025).

Dia melanjutkan langkah ini diambil bukan untuk membungkam kebebasan pers, tetapi memastikan bahwa setiap media menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi data sebelum menyiarkan informasi kepada publik.

“Pemberitaan yang tidak berdasar, termasuk tuduhan mengenai kepemilikan e-KTP Indonesia, telah dibantah secara resmi oleh Disdukcapil Cianjur. Kelalaian dalam proses verifikasi ini tidak hanya merugikan klien kami secara materiil dan immateriil, namun juga mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab,” kata dia.

Baca Juga:  Hotman Paris Berharap Kasus Oknum Pejabat Aniaya Warga Jangan Terulang

“Melalui somasi ini, kami menuntut pencabutan berita yang keliru, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta ganti rugi yang layak. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada seluruh media terkait untuk merespons sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana,” tegas Taufik.

Namun demikian, Taufik mengatakan tetap membuka ruang dialog profesional demi penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, ini adalah upaya memastikan agar seluruh media tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban verifikasi dan prinsip keberimbangan dalam publikasi berita.

Taufik melanjutkan somasi khusus juga dikirimkan kepada sejumlah media besar seperti tvOne, detik.com, Tribun News, iNews, Metro TV, Liputan6, Antara, Kompas.com, SindoNews, Tirto.id, Alinea.ID, Inilah.com, Jabar Ekspres, CNN Indonesia, RTV, serta platform nasional lainnya yang mempublikasikan video dan berita yang dinilai tidak akurat serta berpotensi menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kuasa hukum menegaskan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan awal.

Melalui somasi tersebut, Aron Geller menuntut pencabutan berita, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, dan bentuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum. Media diberi waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban sebelum kliennya mengambil tindakan hukum perdata maupun pidana. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Berita Terbaru

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:54 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB