Aset Indra Kenz yang Disita Polri Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” kata Agus dalam konferensi pers bersama PPATK, Kamis, (10/3/2022).

Agus menegaskan, penyitaan dilakukan kepada semua aset yang diduga berasal dari kejahatan investasi ilegal. Walau begitu, ia enggan memberi informasi detail soal identitas tersangka dan jenis aset yang mengalami penyitaan.

“Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, kasus-kasus tersebut dilakukan dengan banyak modus operasi dan model kejahatan ekonomi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait investasi ilegal.

“Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” kata Agus.(qq)

Exit mobile version