“Mungkin jumlahnya mencapai ratusan miliar. Tetapi belum semua dapat disita. Dan kami terus meminta audit dari PPATK untuk melacak dan merekapitulasi semuanya,” terang Whisnu, dikutip dari republika.
Indra Kenz adalah salah satu tersangka dari pengungkapan dan penyidikan dugaan penipuan investasi ilegal via aplikasi Binomo. Penyidikan yang dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga menetapkan tersangka pada kasus serupa terhadap Doni Salmanan alias King Salmanan, afiliator asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait aplikasi investasi ilegal Quotex. Indra Kenz dan Doni Salmanan kini berada dalam tahanan.
Keduanya dituding melakukan praktik penipuan, perjudian online, penyebaran kabar bohong atau hoax, dan juga TPPU via konten media sosial (medsos) dan YouTube. Keduanya pun disangkakan dengan pasal yang sama. Yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.
Total Rp 1,5 triliun
Hari ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga bertemu dengan PPATK terkait aset para tersangka kasus investasi ilegal tersebut. Agus mengatakan, aset para tersangka yang telah disita Polri sudah mencapai Rp 1,5 triliun.