Aset Indra Kenz yang Disita Polri Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA, Mediakarya – Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Taksiran aset yang bakal disita terkait kasus Binomo tersebut mencapai ratusan miliar.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, aset ratusan miliar tersebut dalam beragam bentuknya. “Mulai dari mobil mewah seperti Ferrari dan Tesla, dan tanah serta bangunan rumah yang berada di Medan, dan di BSD Tangerang sudah dilakukan sita,” ujar Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan, aset dalam bentuk lainnya, berupa rekening pada empat bank dan deposita yang nominalnya juga miliaran. “Masih ada beberapa lagi yang akan disita terkait IK (Indra Kenz),” sambung Whisnu.

Namun, dikatakan dia, tim penyidiknya belum dapat memastikan berapa sebenarnya total aset milik Indra Kenz dari hasil penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut. Sebab, kata dia, proses penyidikan berjalan, masih terus menghitung arus transaksi keuangan milik pemuda kaya raya asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada angka pasti berapa banyak aset tetap yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang pasti, Whisnu mengatakan, tim penyidiknya masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aset-aset, dan arus transaksi keuangan Indra Kenz.

Exit mobile version