“Saudari Riri Khasmita memang dari tahun 2009 untuk berada di rumah ibu saya, hidup sama ibu saya, dia bukan siapa-siapa tapi ibu saya punya hati besar,” ucap Nirina Zubir.
“Kita nggak pernah ada pikiran sedikitpun niat jahat, tidak baik. Tapi mana kita tahu ternyata surat itu diganti namanya dengan nama dia dan suaminya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Niriza Zubir dan kedua kakaknya resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Kini tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar). Kabarnya, Riri dan suaminya resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.