Menurut Bukhori setiap warga berhak menagih janji konstitusi itu apabila negara gagal menunaikan hak warga negaranya. Lebih lanjut, Bukhori mempertanyakan alasan penyidik dari pihak kepolisian lebih mengedepankan pemeriksaan riwayat historis pelaku yang diklaim pernah dirawat di rumah sakit jiwa ketimbang mendahulukan proses pemeriksaan tindak pidana. Terlebih, pelaku juga mengakui dirinya seorang komunis.
“Polisi perlu mendalami sisi ini (pengakuan komunis). Teka-teki terkait penyerangan yang selalu menyasar ustaz atau ulama juga harus diungkap selebar-lebarnya,” tegasnya
Bukhori pun tidak menampik adanya indikasi teror dilakukan oleh simpatisan komunis. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah tidak memandang kasus ini sebelah mata. (dji)