Tokoh Agama jadi Sasaran Teror, Awas Komunis Bangkit Lagi

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf

JAKARTA, Mediakarya – Serangan terhadap tokoh agama yang diduga dilakukan oleh kelompok anti Pancasila kembali terjadi. Seperti baru-baru ini telah terjadi insiden penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau oleh pelaku yang belakangan mengaku komunis.

Peristiwa tersebut seperti mengulang fakta historis bahwa pola kekerasan yang digunakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan simpatisannya untuk menebar teror demi menyebarkan dan mengukuhkan kekuatan politik dan ideologi anti-agamanya di tengah masyarakat.

Demi menghindari spekulasi liar yang terus berkembang di publik, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak kepolisian mengungkap kasus ini secara adil dan transparan. Kasus penyerangan yang menyasar tokoh agama dari umat Islam yang terus berulang telah mengusik ketenangan mereka. Suasana menjadi tegang karena hilangnya rasa aman dalam beribadah lantaran dihantui perasaan terancam.

“Pemerintah harus segera menghentikan teror pada ulama maupun tokoh agama lainnya. Insiden penyerangan ini tidak hanya melukai fisik ustaz selaku korban secara langsung, tetapi juga melukai perasaan kami selaku umat Islam. Sebab itu polisi harus mengungkap kasus ini secara transparan semata-mata demi memenuhi rasa keadilan umat Islam,” ujar legislator dapil Jawa Tengah I tersebut, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menyesalkan teror terhadap tokoh agama kembali terulang hanya berselang kurang dari 24 jam pasca kasus penembakan mematikan di Kota Tangerang.

“Penyerangan menyasar tokoh agama ini bukan yang pertama. Ini adalah insiden kesekian kalinya dengan pola yang sama. Namun sangat disayangkan pemerintah seolah tidak berdaya memutus teror terhadap ulama atau tokoh agama lantaran kerap kecolongan. Maka, wajar jika publik geram dan curiga,” tegas Bukhori.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan, negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dalam menjalankan ibadah. Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk menjamin setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Pasal 28G (1) UUD NRI Tahun 1945 turut ditegaskan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *