Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Mantan wakil ketua DPR itu juga dibebankan pidana denda Rp 250 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Dikutip dari republika, Ali mengungkapkan, Azis telah melunasi pembayaran denda Rp 250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *