Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang digunakan masih merujuk pada hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor tanpa adanya intervensi pihak manapun.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan transparan. Penanganan kasus korupsi ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin diperketat demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami tegaskan, tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak luar. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Rosyidin mengatakan, meskipun saat ini Kadis DLH sudah dijadikan sebagai tersangka. Namun, ia tetap masih bertahan bahwa, P tidak bersalah. “Untuk itu, kita akan melakukan upaya-upaya hukum, kita sebagai warga negara, kita akan patuh dan kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” pungkasnya. (eka)