SUKABUMI. Mediakarya – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan Kepala DLH, berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso pada Senin (14/07).
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” kata Agus kepada Radar Sukabumi pada Senin (14/07).
Penetapan ini, kata Agus, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua ASN DLH sebagai tersangka. Yakni, tersangka TS diketahui merupakan seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR adalah ASN laki-laki yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. “Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” jelasnya.