Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR Bambang Pacul

Wakil Ketua MPR Bambang Pacul

Jakarta, Mediakarya.id – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, MPR RI belum resmi menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MPR RI belum mau buru-buru merespons putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar politikus yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pacul enggan berspekulasi mengenai sikap MPR terhadap putusan tersebut. Sebab harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,” ucapnya.

“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” sambung Pacul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:  Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU tersebut.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB