Oleh karena itu, Bamsoet menegaskan bahwa amendemen yang saat ini didorong dengan gencar oleh MPR hanya bertujuan untuk menghadirkan kembali PPHN, bukan untuk menambah jumlah periode, maupun untuk menambah masa jabatan presiden.
Ia juga mengatakan bahwa menghadirkan kembali PPHN selaras dengan rekomendasi yang berasal dari MPR periode sebelumnya.
“Jadi, sebenarnya, apa yang dikhawatirkan? Kalau ada (agenda) yang keluar dari kesepakatan pembahasan, maka keputusan tidak sah. Melanggar konstitusi,” kata Bamsoet.(qq)