DKI  

Bang Jago Berharap Pemprov DKI Kasih Benefit Lebih Bagi Penyewa Rusun

“Karena bagi warga efek pandemi covid 19 masih sangat terasa. Jadi warga penghuni rusun tidak kena shock. Karena dari hasil pertemuan saya dengan penghuni rusun baik di Jakarta Timur maupun Jakarta Utara, saat ini dampak covid 19 masih sangat terasa dimana penghasilan mereka menurun. Apalagi masyarakat yang dulu kerja saat ini menjadi tuna kerja misalnya beralih ke ojek online atau pelaku UMKM,” ungkap politisi yang akrab disapa bang Jago ini.

Sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang pencabutan Pergub nomor 87 tahun 2021 tentang pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan denda administratif berupa bunga terlambat bayar kepada wajib retribusi yang terdampak Covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *