Indikasi Korupsi dan Bukti Pendukung, Tanjung menjelaskan bahwa dana pasca tambang tersebut seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan, namun hingga kini hasilnya tidak terlihat
Berbagai dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018 telah menjadi bukti kuat.
“Bahkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, dananya ada, tapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas indikasi korupsi,” tegas Tanjung.
Kritik terhadap Aparat Penegak Hukum, Tanjung mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang disebutnya “Mandul” dalam menangani kasus ini. Ia mendesak agar kasus ini diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Jika terbukti bersalah, mantan Bupati Bintan Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili. Saya juga meminta Jaksa Agung mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi yang tidak menjalankan perintah,” ujarnya.