“Tentu ada landasan kebijakan untuk pemanfaatan itu.Karena kita pahami betul sumber pendanaan dari APBN dananya terbatas, sedangkan dari masyarakat luas (ZIS) masih terbuka terus,” ucapnya.
Selain itu, Taufik juga menekankan tentang pentingnya kolaborasi BAZNAS dan Bappenas ke depan. Terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni peningkatan kolaborasi pembangunan daerah melalui KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah), optimalisasi pengelolaan zakat pegawai Bappenas melalui UPZ, dan kolaborasi pemanfaatan dana ZIS sesuai arah kebijakan RSPN 2025-2045.