Bareskrim Analisis Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya, dilansir dari antara.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ia turut memastikan semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *