Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Sementara itu, M. Kece adalah tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan jo. Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.(qq)