Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016. (dji)