Bareskrim Polri Ringkus Buron Penipuan Rp 233 Miliar

Bareskrim Polri

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016. (dji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *