Bareskrim Polri Ringkus Buron Penipuan Rp 233 Miliar

Bareskrim Polri

JAKARTA, Mediakarya – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan senilai Rp 233 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku Burhanuddin di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *