Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Judi Daring Berkedok Trading

Pengungkapan kasus ini, kata Djuhandhani, tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap dan ditahan dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Dalam memberantas website judi daring ini, Ditipidum Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya berada di luar negeri.

Modus ini kerap dilakukan para pelaku judi daring mengingat aturan di luar negeri melegalkan perjudian, sementara di Indonesia merupakan tindak pidana. (qq)

Exit mobile version