Bawaslu Bali Awasi Akun Media Sosial Parpol yang Terdaftar di KPU

DENPASAR, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali pada saat tahapan kampanye akan mengawasi penuh akun media sosial dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum.

“Kegiatan kampanye di media sosial juga perlu mendapatkan atensi. Terhadap akun yang didaftarkan tentu akan diawasi penuh oleh Bawaslu dan dapat kami tindak,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar, Jumat.

Saat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang digelar Bidang Hukum Polda Bali, ia menjelaskan informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik kerap kali dilakukan oleh akun-akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *