Bawaslu Bali: Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT Jangan Jadi Anggota Parpol

“Jika mereka terkontaminasi oleh kepentingan politik misalnya menjadi anggota parpol, bisa jadi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak profesional, dan berpotensi mementingkan parpol yang menaunginya,” ucapnya.

Sementara itu, tugas TPP adalah peningkatan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan desa.

“Kedua jabatan ini baik PKH maupun TPP sangat strategis di masyarakat, yang operasionalnya dibiayai oleh anggaran negara. Jadi, sangat tepat mereka dilarang menjadi anggota parpol,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan mengundang instansi-instansi terkait yang mempekerjakan tenaga profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, mengundang pihak-pihak yang dengan jelas diatur dalam UU Pemilu menjadi anggota parpol. “Kami contohkan, Sekda Klungkung yang mengeluarkan imbauan kepada jajaran ASN-nya, setelah kami melakukan sosialisasi,” ucapnya.(qq)

Exit mobile version