SINGARAJA, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) supaya tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

“Walau dalam UU Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota parpol, tetapi secara internal, baik di Kementerian Sosial maupun Kemendes PDTT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol,” kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia di Singaraja, Buleleng.

Menurut dia, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu legislatif 2024 yang saat ini sedang berlangsung, terdapat beberapa aturan yang melarang pihak-pihak tertentu menjadi anggota parpol, di luar UU Pemilu.

Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

“Jadi, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDTT,” ucapnya.