Bawaslu Bali: Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT Jangan Jadi Anggota Parpol

Namun, apakah mereka langsung dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol? Rudia menegaskan, tidak mesti begitu.

“Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT. Silahkan instansi yang menaungi menegakkan aturan internalnya,” ujar Rudia pada acara sosialisasi dan implementasi Perbawaslu itu.

Ia menambahkan, terkait pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non-Perbawaslu, ada isu-isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, salah satu larangan untuk tenaga PKH maupun TPP menjadi anggota parpol,” ucapnya, dikutip dari antara.

Dilarangnya sejumlah jabatan atau profesi pada kementerian/lembaga, untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang diskriminatif ketika memfasilitasi masyarakat, terutamanya tenaga PKH tugas-tugas identifikasi kebutuhan sosial masyarakat miskin dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Exit mobile version