BADUNG (Mediakarya) – Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Gede Sutrawan mengatakan jajarannya siap menindak tegas dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.
“Jika nanti ada APK di luar zona, kami akan lakukan penegakan terhadap alat peraga itu,” kata Sutrawan dalam acara Diseminasi Produk Hukum yang digelar di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.
Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kami pastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama pada tahapan yang akan berjalan terkait kampanye dan laporan dana kampanye. Jika tidak sesuai regulasi, maka akan ditindak tegas,” ujarnya.