Bawaslu Jakbar Tegaskan Anak Dilarang Ikut Kampanye

“Nah, kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin,” katanya.

Untuk mengantisipasi kehadiran anak-anak dalam kampanye peserta Pemilu 2024, katanya, maka pihaknya akan menggiring anak-anak tersebut keluar arena kampanye.

“Anak-anak kadang masuk ke arena kampanye tanpa sepengetahuan orang tua atau penyelenggara. Bahkan, ada keinginan minta atribut kampanye, kaya kaus, slayer dan itu kadang-kadang mereka pakai,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyiagakan petugas di tempat kampanye sejak awal sehingga jika ada anak-anak yang masuk, akan langsung diarahkan untuk luar arena kampanye serta tidak diperbolehkan untuk pakai atribut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *