Bawaslu Jakbar Tegaskan Anak Dilarang Ikut Kampanye

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan bahwa anak tetap dilarang ikut kampanye politik karena belum mempunyai hak pilih dan ikut serta dalam kegiatan itu.

“Anak-anak tetap dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan terkait adanya indikasi kehadiran anak dalam kampanye calon anggota DPR RI di Kembangan dan kampanye calon anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Jeruk pada awal Desember 2023.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang U 7/2017 tentang Pemilu, diatur juga larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak punya hak pilih dalam kampanye.

“Nah, kualifikasi WNI yang punya hak pilih dalam Pasal 1 angka 34 UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan minimal usianya 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin,” katanya.

Untuk mengantisipasi kehadiran anak-anak dalam kampanye peserta Pemilu 2024, katanya, maka pihaknya akan menggiring anak-anak tersebut keluar arena kampanye.

“Anak-anak kadang masuk ke arena kampanye tanpa sepengetahuan orang tua atau penyelenggara. Bahkan, ada keinginan minta atribut kampanye, kaya kaus, slayer dan itu kadang-kadang mereka pakai,” ucapnya.

Baca Juga:  Para Elit Diminta Tidak Beri Pernyataan yang Timbulkan Kegaduhan

Oleh karena itu, pihaknya akan menyiagakan petugas di tempat kampanye sejak awal sehingga jika ada anak-anak yang masuk, akan langsung diarahkan untuk luar arena kampanye serta tidak diperbolehkan untuk pakai atribut.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakbar sebelum masa kampanye dimulai yakni sebelum 28 November 2023.

“Sudah, sudah kita koordinasikan kepada Sudindik Jakbar sebelum masa kampanye dimulai,” katanya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru