Bawaslu Jaksel Sebut Bawaslu Bukan Musuh Bagi Peserta Pemilu

Selain itu, kata Muchtar, Bawaslu jugalah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan aturan hukum terkaitnya. “Semua produk-produk hukum, semua produk-produk pemilu kami yang punya kewenangan di sana,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dalam menyelesaikan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, kata dia lagi, Bawaslu akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi.

Muchtar pun berharap parpol calon peserta pemilu dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk menapatkan pemahaman lebih lanjut terkait sengketa kepemiluan guna mengantisipasinya pada Pemilu 2024 mendatang.

Fasilitasi sengketa pemilu yang digelar oleh Bawaslu Jakarta Selatan pada hari ini dihadiri oleh perwakilan delapan parpol calon peserta pemilu, yakni PKS, PKB, PPP, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Exit mobile version