Bawaslu Pontianak Keluarkan Himbauan Larangan Saat Masa Tenang

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ” kata dia, dilansir dari antara.

Exit mobile version