PONTIANAK, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan himbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.
“Sehubungan dengan sebentar lagi berakhirnya masa kampanye yakni sampai 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan himbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Ispiansyah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan himbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.