Menurut ia, posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
“Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” paparnya.
Arumahi menjelaskan pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, namun dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur peserta parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu.
Sementara perwakilan penasihat hukum Koalisi OMS Kawal Pemilu Abdul Kadir Wokanubun menyesalkan putusan Bawaslu Sulsel yang menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi. Untuk itu, pihaknya akan menempuh hak koreksi berdasar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.