Pria yang akrab disapa Ipul ini menjelaskan dalam kasus itu KASN menurunkan sanksinya, itu mestinya diturunkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat. Untuk PPK misalnya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) itu memutuskan adalah gubernur
“Nah, itu kemudian dipertanyakan di dalam putusan MK kemarin, bahwa sejauh mana sanksi yang diturunkan PPK terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas. Tapi pembagian bansos yang diputuskan kemarin, hanya di Sumut (Sumatra Utara),” katanya, dilansir dari antara.
Untuk dugaan pelanggaran netralitas Penjabat Bupati di Kabupaten Bone yang mengampanyekan anaknya terkait netralitas ASN, sanksinya tentu dikembalikan ke PPK atasan langsung, jadi itu yang dipertanyakan hakim di MK.
“Bagaimana tindak lanjutnya terhadap sanksi itu, karena tidak terpublikasi dengan baik, apa sanksi yang dijatuhkan masing-masing pihak tersebut, dalam hal ini tentu pak Pj gubernur yang tahu sanksinya,” kata Ipul menegaskan. (sm)