Bayang-Bayang Asian Games 1962: 60 Tahun Hilangnya 1.000 Hektare BMN di Jantung Jakarta

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Coba berhenti sebentar di jalan Sudirman. Pandang kiri-kanan, maka akan terlihat gedung superblok, mal premium, hotel bintang lima, sampai kedutaan asing. Semua tampak normal, modern, dan wajar. Tapi di balik itu, ada fakta yang tidak pernah dibicarakan pemerintah selama 60 tahun. Karena akan menyakitkan hati rakyat.

Di bawah gedung-gedung itu, hilang 1.000-an hektare tanah negara, itu aset Asian Games 1962. Nilainya? Dengan hitungan sekilas, kisaran Rp1.000–1.500 triliun. Cukup membangun 15 IKN sekaligus. Itu belum diukur dengan harga keekonomian hari ini plus valuasinya!

Dan yang miris, BPK sejak tahun 1960–2024 sudah menemukan kejanggalan atas Barang Milik Negara (BMN) Asian Games 1962 tersebut, tetapi aparat hukum tidak pernah menindak!

Bagian mimpi besar Presiden Soekarno

Indonesia baru berusia 14 tahun ketika ditunjuk menjadi tuan rumah Asian Games IV. Bagi Soekarno, ini bukan sekadar olahraga, ini pertaruhan martabat bangsa, “Kita bangun kompleks olahraga terbaik di Asia.”

Dan negara saat itu benar-benar membeli tanahnya, bukan merampas. Total pengadaan tanah tersebut:

  1. Ada 418 hektar di kawasan Senayan. Dikenal area Gelora Bung Karno;
  2. Sekitar 320 hektar di Tebet–Pancoran;
  3. Ratusan hektar lainnya di area Sudirman, Gatot Subroto, Slipi, hingga Mandala Utara.

Dokumen pengadaan tanahnya sangat lengkap, yakni berdasar:

  1. Keppres nomor 113/1959, 114/1959, 239/1960;
  2. Peraturan Penguasa Perang (Peperpu) nomor 0733, 1055, dan 1139/1959.

Itu semua dibayar pakai uang yang berasal dari pinjaman Uni Soviet USD 125 juta dan pembayaran pampasan perang Jepang sebesar USD 223,39 juta. Mekanisme pembayaran melalui Bank Sukapura, embrio bank milik Pemprov Jakarta. Status yuridisnya tegas, yakni BMN. Barang milik negara. Tidak boleh dipindahtangankan.

Bagian titik gelap 1962–1969

Di sinilah drama dimulai. Asian Games selesai. Tetapi tiba-tiba, seluruh tanah itu tidak pernah dimasukkan ke daftar inventaris negara. Itu tidak dicatat ke dalam Daftar Barang Lokasi (DBL); Daftar Inventaris Kekayaan Negara (DIK) dan Daftar Barang Ruangan (DBR).

Sehingga BPK sejak 1964–1970 mencatat bahwa “BMN tidak didaftarkan, tidak diverifikasi, dan tidak ditetapkan penggunaannya.” itu catatan arsip audit lama BPK.

Lalu muncul nama kunci, seorang Mayor CKH berinisial SL salah seorang pejabat Penguasa Perang Jakarta Raya masa itu yang menangani konsolidasi tanah. Sampai hari ini keturunannya terdeteksi menguasai dan mengkomersialkan tanah-tanah tersebut. Dari sinilah mulai muncul perpindahan hak tanpa dasar. Tiba-tiba, sejak akhir 1960-an hingga 1990-an, muncul nama pemilik baru berinisial HL; JHL; NSM; L; SH, dan lainnya

Modusnya peralihan lewat penyimpangan kewenangan Peperpu yang sebenarnya tidak memberi kewenangan menjual BMN. Lalu juga melalui perubahan status tanpa SK Menkeu serta menghilangkan dokumen dan catatan BMN.

Menteri ATR/BPN tahun 2025

Banyak sertifikat lama era 1961–1997 perlu didata ulang karena rawan cacat hukum. Ini selaras dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: “Kita wajibkan seluruh sertifikat 1961–1997 untuk daftar ulang karena banyak yang tidak jelas asal-usulnya.”

Artinya apa? Sertifikat yang berdiri di atas BMN Asian Games 1962 adalah salah satu target utamanya.

Jakarta modern di atas aset negara yang hilang

Kini mari lihat apa yang terjadi. Lokasi BMN Asian Games 1962 ternyata sekarang menjadi:

  • Kavling Sudirman penuh perkantoran swasta;
  • Jalan MH Thamrin dijamuri gedung komersial;
  • Tomang Mandala Utara padat pemukiman privat
  • Luar pagar Senayan berdiri hotek, mal, apartemen, dan gedung campuran.

Bahkan banyak kedutaan besar asing di sana. Ya, BMN kita berubah menjadi properti milik asing.
Di negara lain? Mustahil itu terjadi! Di Indonesia? Terjadi tanpa perlawanan.

Potensi kerugian

Semoga hitungan IAW tidak jauh meleset:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *