- Singapura (SLA – State Land Authority);
- Malaysia (reserve land system);
- Jepang (national land managed by MLIT).
3. Pemilik lama tidak dirugikan tetapi negara tidak hilang hak. Ini rumus keadilan paling netral:
- Tanah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) negara melalui Menkeu;
- Pemilik saat ini diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL
Mekanisme ini persis seperti: GBK; Kemayoran; Halim Perdanakusuma; dan aman untuk kedutaan asing sekalipun.
4. Pemulihan PNBP Rp217 triliun per tahun. Begitu menjadi HPL maka negara dapat menerima:
- -Uang wajib tahunan;
- PNBP sewa;
- PNBP perpanjangan;
- Bea peralihan hak;
- Bea perubahan fungsi bangunan.
Itu berjalan tanpa menggugat siapapun. Tanpa kriminalisasi. Tanpa menghentikan aktivitas ekonomi!
5. Pembentukan Satgas BMN 1962–2025, ideal dipimpin:
- Jaksa Agung (penegakan hukum bila perlu);
- Menteri ATR/BPN (untuk sertifikasi ulang);
- Menteri Keuangan (demi penguasaan aset negara);
- BPK (lakukan audit historis);
- BPKP (audit forensik)
Outputnya: database historis 1959–2025; peta overlay digital; status hukum tiap kavling Dan dashboard publik yang transparan.
Menutup luka 60 tahun
Ini bukan sekadar aset. Ini cermin apakah negara punya wibawa atau tidak.
Kita tidak sedang merebut rumah orang. Kita sedang mengembalikan tanah negara yang hilang, itu tanpa membuat rakyat takut.
Dengan mekanisme aman, damai, administratif, dan audit-based… maka Indonesia akhirnya bisa menutup skandal agraria terbesar sejak 1959!
Dan kalau Presiden Prabowo berani memulai langkah ini, sejarah akan mencatat: “inilah presiden yang mengembalikan 1.000-an hektare aset negara tanpa menyakiti warganya.
Indonesian Audit Watch tetap konsisten di garis depan mengawal pemulihan ini. Karena negara yang berdaulat, harus berani memiliki apa yang memang miliknya. **




