- Bank statement analysis: melacak aliran dana;
- Vendor profiling: mapping hubungan vendor-pengurus;
- Asset tracing: lacak aset pribadi pejabat.
Untuk Penyidik Kejaksaan, bisa dengan pendekatan dokumenter berupa:
- Document chain analysis: untuk urutkan dokumen pengadaan;
- Signature verification: memverifikasi tanda tangan approval;
- Comparative price analysis: membandingkan harga dengan pasar.
Pendekatan witness-based:
- Whistleblower protection: melndungi saksi internal;
- Expert testimony: menghadirkan ahli migas dan audit;
- Collaborative witness: berkoordinasi dengan BPK.
Untuk Penyidik KPK bisa melakukan pendekatan systemic corruption:
- Pattern analysis: mengidentifikasi pola korupsi berulang;
- Network mapping: petakan jaringan pelaku;
- Asset forfeiture: sita aset tidak wajar.
15 pintu masuk penyidikan
Bisa dipilih yang paling mudah untuk lebih dahulu dibuktikan oleh Penyidik, yakni:
Pintu 1: pengadaan tanpa lelang, buktinya dokumen kontrak tanpa dokumen lelang, ini menabrak UU Tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.
Pintu 2: pembayaran tidak wajar memakai bukti: invoice tanpa barang/jasa sebab menabrak pasal 2 UU Tipikor terkait merugikan keuangan negara.
Pintu 3: dokumen palsu dengan bukti dokumen tender yang dimanipulasi sebab membentur pasal 263 KUHP.
Pintu 4: konflik kepentingan dengan bukti vendor dimiliki keluarga pejabat, ini menabrak pasal 3 UU Tipikor.
Pintu 5: pengeluaran tanpa dasar, dengan bukti: catatan uang keluar tanpa dasar hukum sebab menabrak pasal 3 UU Tipikor.
Blueprint investigasi untuk pntu 6-15
Pintu 6: kontrak BOT dan transfer aset 2016, dengan isu utama kontrak Build-Operate-Transfer (BOT) antara BBWM dan PT Odira Energy Persada (2006–2016) adalah daerah yang paling rawan:
- Bagaimana biaya pembangunan dihitung?;
- Ada indikasi overvalue?;
- Siapa pihak yang mengendalikan negosiasi?;
- Apakah transfer aset Agustus 2016 dilakukan sesuai valuasi independen?
Potensi isu hukum:
- -Manipulasi valuasi aset;
- Perubahan klausul tanpa persetujuan Pemda
- Conflict of interest pejabat BBWM–Pemkab;
- Perpanjangan terselubung melalui kontrak turunan.
Pintu 7: akar kerugian operasional 2017–2019 sebab LHP BPK 2019 membuka fakta bahwa setelah kilang diserahkan, justru terjadi:
- Rugi usaha berulang;
- Tidak ada efisiensi biaya;
- Rencana bisnis lemah;
- Pengadaan tidak kompetitif.
Ini pintu krusial guna menilai: apakah BBWM memang tidak mampu, atau memang dibuat tidak mampu?
Motif potensialnya:




