Bea Cukai Bekasi Musnahkan BKC Ilegal

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sejumlah barang hasil operasi BKC ilegal

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta instansi lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum dengan penindakan terhadap rokok ilegal. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam penertiban terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Safianty Anwar mengatakan, dengan menurunnya BKC ilegal, maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.

“Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum yang terdiri dari kegiatan penindakan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT telah digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan, yaitu kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.

Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, sambung Safianty, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama atas penindakan BKC ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC ilegal.

“Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ulasnya.

Exit mobile version