Begini Panduan PTM untuk Pesantren di Masa PPKM Level 3

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani. (Foto: dok Kemenag)

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Exit mobile version