MediaKarya, Jakarta: Sebuah kasus hukum yang dinilai penuh kejanggalan mencuat ke publik dan menjadi sorotan netizen usai pengacara bernama Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med, membeberkan permasalahan hukum yang melibatkan kliennya, melawan PT Bank Mayapada Internasional Tbk di akun social media miliknya.
Sontak saja, sorotan warganet langsung tertuju pada kejanggalan status aset yang mendadak bisa dikuasai oleh pihak bank. Kolom komentar pun diwarnai simpati publik yang merasa prihatin atas nasib klien, sekaligus mengkritik dugaan kesewenang-wenangan prosedur penyitaan atau penguasaan aset oleh perbankan.
”Wah ibu Janti ketemu mafia,” tulis akun @no**zman2411
”Aneh kan hukum di negeri kita,” timpal kitk**t6*
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kepemilikan aset berupa rumah di Jakarta Utara yang telah dibeli secara lunas oleh Janti pada tahun 2023. Transaksi tersebut dilakukan secara sah di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lengkap dengan bukti transaksi serta kuitansi pelunasan.
Bahkan dalam keterangannya, kepemilikan tersebut telah beralih secara sempurna dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara atas nama Janti dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8035.
Namun, kejanggalan terjadi ketika pada tahun 2025, aset milik klien yang berada di Jakarta Utara tersebut justru disita oleh Bank Mayapada Internasional Tbk. Penyitaan ini didasarkan pada Putusan Sita Jaminan Nomor 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan, di mana eksekusinya didelegasikan ke Jakarta Utara.
”SHM Nomor 8035 tersebut statusnya on hand ada di tangan klien kami dan sedang tidak dijaminkan di Bank Mayapada Internasional Tbk yang terletak di Jakarta Utara. Akan tetapi, bisa-bisanya diputus hanya berdasarkan putusan sita jaminan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Yuli Hutagaol dilansir dari akun socmednya @ully_hutagaol_real pada Rabu (21/10/2026).
Akibat kejanggalan tersebut, pihak klien melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 31/Pdt.Bantahan/2026/PN Jakarta Utara.
Awalnya, pihak Bank Mayapada Internasional Tbk sempat melayangkan eksepsi dengan dalih bahwa hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berhak memutus perkara ini. Namun, dalam perkembangan persidangan perkara Nomor 31 tersebut, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memutus perkara ini.
Kendati demikian, putusan akhir dari majelis hakim dalam perkara Nomor 31 tersebut justru memutus bahwa klien mereka dianggap sebagai pembeli yang tidak benar.
Sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai pudarnya objektivitas penegakan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yuli Hutagaol melakukan aksi simbolik dengan mengirimkan karangan bunga berpesankan lunturnya nilai-nilai keadilan .
”Saya pastikan majelis hakim yang memutus perkara 31/pdt.bth/2026/PN Jkt Utr membaca dan ketua pengadilan negeri Jakarta Utara membaca kekecewaan kami, karena pengadilan adalah gerbang terakhir mencari keadilan. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh hakim yang katanya ‘Wakil Tuhan’ di bumi tersebut,” pungkas Yuli Hutagaol, S.H., M.H., C.Med.
Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pengacara yang selalu tampil modis ini menegaskan akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah hukum ini menjadi sarana untuk menguji ulang pertimbangan hakim yang dinilai mengesampingkan rujukan hukum, mulai dari Pasal 195 ayat (6) jo. 208 HIR, SEMA No. 3/2018, hingga Pedoman Teknis Buku II Mahkamah Agung RI halaman 461- 462 tentang Derden Verzet , guna mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kliennya hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.










