JAKARTA, Media Karya – DPRD DKI Jakarta batal mengumumkan pimpinan legislatif, komisi, strukrut fraksi periode 2024-2029 hari ini Selasa (17/9). Hingga akhirnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani memutuskan untuk menunda pengumuman alat kelengkapan depan (AKD).
Kata Achmad Yani, pihaknya menunda pengumuman itu lantaran ada parpol yang belum menyerahkan nama untuk pimpinan legislatif Jakarta.
Diketahui, rapat tersebut cukup diwarnai banyak anggota dewan yang interupsi. Sejumlah legislatif DKI meminta ketua sementara untuk mengumumkan langsung pimpinan legislatif, komisi, strukrut fraksi di forum rapat hari ini.
“Untuk pimpinan (DPRD DKI) definitif, karena ada salah satu partai yang belum menyerahkan usulannya, sehingga pengumuman itu perlu kita lakukan penundaan,” kata Yani usai rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9)
Yani mengaku menghormati keputusan parpol DPRD DKI yang belum menyerahkan nama pimpinan untuk legislatif Jakarta. Sebab, Yani menyebutkan, keputusan parpol DPRD DKI untuk nama pimpinan legislatif Jakarta berada di ranah DPP parpol masing-masing.