BEM PTAI Dukung Polda Jabar Proses Hukum Bahar Smith

Ia menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia sehingga hukum juga mengatur masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi.

“Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” kata Cecep.

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Bahar langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *