“Kami beri waktu 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan atau pemenuhan tuntutan, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Aceng.
Sementara itu, pengurus nasional BEM PTNU, Muhammad Solehudin, menilai ketidakhadiran Kepala UPTD sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik. Ia menyoroti rekam jejak Kepala UPTD yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setiap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan bermula dari peran PPK. Jika ada enam kali temuan BPK dengan kelebihan bayar, patut diduga ada praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek,” katanya.
Ia menegaskan, BEM PTNU akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum, serta membuka ruang publikasi seluas-luasnya agar persoalan ini mendapat perhatian serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Wilayah II Sukabumi. (eka)




