Berkelit Putusan PKPU Meratus Terancam Palit

- Editor

Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ancaman sanksi pailit ini membayangi Meratus Line karena dianggap terus mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar.

PT Meratus Line dianggap tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Hingga kini, tak adanya proposal yang masuk dari PT Meratus Line membuat PT Bahana Line  meminta kepada hakim agar mengakhiri proses PKPU dan menyatakan perusahaan tersebut (Meratus) pailit. 

“Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. Pada sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, melalui keterangannya, (Senin (17/10/2022).

Pada 14 September 2022 lalu, telah terjadi rapat rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Berdasarkan Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, Ahli Akuntan Publik membuat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tertanggal 12 September 2022. 

“Dugaan adanya Penyimpangan saat pengadaan bahan bakar bisa saja dimaknai sebagai  Tuduhan dan ini tentu bisa pula membuat pihak yang menduga dan atau menuduh bisa digugat secara pidana,” katanya.

Tindakan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) tersebut dilakukan setelah putusan pernyataan PKPU terhadap PT. Meratus Line (Dalam PKPU) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY,  tertanggal 31 Mei 2022. Karenanya tindakan tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus.

Baca Juga:  Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Berdasarkan penjelasan dari Tim Pengurus PT. Meratus Line (Dalam PKPU), Surat Perikatan Nomor 006/KL/VIII/tanggal 05 Agustus 2022, Surat Tugas Nomor 063/UL/VIII/202 tanggal 06 Agustus 2022, dan adanya Laporan Akuntan Publik dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau mendapat persetujuan dari pengurus.

Sehingga, surat perikatan dan surat tugas serta laporan akuntan publik tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam persoalan laporan akuntan publik oleh Buntar & Lisawati itu, dokumen laporan diperoleh secara sepihak dari PT Meratus Line (Dalam PKPU). Selain itu, materi atau dugaan fraud yang ada dalam laporan akuntan publik itu atas perhitungan kerugian Meratus, sudah masuk dalam Gugatan Perdata No. 456/Pdt.G/2022/PN.Sby., dan Laporan Pidana No. B/69/III/RES.1.1.1./2020/DITRESKRIMUM. Ini membuktikan bahwa hal tersebut hanya audit sepihak yang menyebabkan hasil audit tersebut hanya klaim sepihak tidak mengikat kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” ucapnya lagi.

“Tindakan-tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas ini disebutnya telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta sang akuntan publik dihadapkan dalam PKPU, Bahana juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya. Tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini sendiri akan berjalan kembali pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Niaga Surabaya,” katanya.

Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.

“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak” tutur Yudha. 

Dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya, Yudha enggan banyak berkomentar karena mengaku tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu.(MM)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal
Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
Ketua BPKN RI: Kelangkaan BBM Tak Boleh Bebani Konsumen, Pemerintah Harus Pastikan Distribusi Lancar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:52 WIB

INDEF GTI Desak Pemerintah Fokus Insentif BEV, Bukan Hybrid: Tiap Mobil Listrik Berarti Satu Kendaraan Tak Antre BBM

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Komisi III DPR Dukung Kapolri Gandeng MUI Fatwakan Haram Vape

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:52 WIB

BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak

Berita Terbaru