“Laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian PT. Meratus Line (Dalam PKPU) dan atau perbuatan melawan hukum dimana yang berhak menentukan adanya kerugian dan atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” ucapnya lagi.
“Tindakan-tindakan PT Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas ini disebutnya telah merugikan PT Bahana Line. Untuk itu, selain meminta sang akuntan publik dihadapkan dalam PKPU, Bahana juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya. Tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini sendiri akan berjalan kembali pada Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Niaga Surabaya,” katanya.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.
“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak” tutur Yudha.
Dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publiknya, Yudha enggan banyak berkomentar karena mengaku tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana itu.(MM)